twitter


Ujian Kompetensi Dokter Indonesia

ketika kualitas berbuah kontroversi

Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) adalah sebuah ujian yang harus diikuti oleh dokter yang baru lulus program studi pendidikan dokter atau yang telah habis masa berlaku registrasinya, agar dapat memperoleh izin praktek.

Sejarah UKDI

Cikal bakal UKDI adalah ketika diajukan sebuah proyek oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi ( DIKTI) pada tahun 1989 untuk menilai keberhasilan pelaksanaan pendidikan serta sebagai sarana untuk meningkatan mutu di tiap fakultas kedokteran. Pada awalnya proyek ini diikuti oleh fakultas-fakultas kedokteran di Undip, UI, dan UGM, dengan Unpad sebagai koordinator. Pada perkembangan berikutnya, UKDI diikuti juga oleh Unair, USU, Atmajaya, dan Unhas.

Dalam pelaksanaan awal yang berlangsung selama 3 tahun, ditemukan bahwa terdapat perbedaan pengetahuan pada dokter di universitas-universitas yang mengikuti proyek DIKTI tersebut. Hal ini memicu lahirnya sebuah keputusan untuk membuat sebuah standardisasi bagi para dokter, yang bertujuan untuk dapat menjamin kualitas dokter-dokter di Indonesia. Standardisasi inilah yang kemudian kita temukan dalam bentuk ujian tertulis dan kita kenal dengan UKDI.

UKDI ditinjau dari sisi hukum

Kebutuhan dokter yang terus meningkat baik secara kuantitas dan kualitas, membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan praktik kedokteran di Indonesia guna menjamin mutu, diantaranya :

1. UU no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran

  1. Permenkes no 1419 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter & Dokter Gigi

Dalam rangka mewujudkan standarisasi kualitas dokter di Indonesia, maka Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Kolegium Dokter Indonesia (KDI), dan Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) bekerjasama dan bersepakat untuk membentuk sebuah Komite Bersama UKDI (KBUKDI) yang memiliki tugas untuk menyelengarakan UKDI serta menerbitkan sertifikat kompetensi.

Sertifikat kompetensi yang didapat setelah lulus dari UKDI ini kemudian akan diproses di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sehingga dokter tersebut akhirnya berhak untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP).

Kontroversi UKDI

Dalam pelaksanaannya, muncul penentangan terhadap dilangsungkannya ujian kompetensi ini. Pada tanggal 23 Agustus 2010, beberapa dokter muda yang membentuk Forum Dokter Muda Indonesia (FDMI) mengadakan audiensi dengan komisi IX DPR RI. Audiensi tersebut berisi sebuah pernyataan pendapat oleh FDMI bahwa kompetensi dokter Indonesia tidak bisa hanya dinilai melalui ujian tertulis saja, sehingga FDMI pun kemudian menyatakan ketidaksetujuannya atas pelaksanaan UKDI.

Keputusan Terkini Mengenai UKDI

AIPKI, KDI , PDKI serta KBUKDI pada dasarnya juga menyadari bahwa kompetensi dokter Indonesia tidak cukup dinilai hanya melalui ujian tertulis. Sehingga evaluasi-evaluasi dan rencana jangka panjang juga terus dipikirkan oleh lembaga-lembaga tersebut. Salah satunya adalah keinginan untuk menerapkan Objective Strutured Clinical Examination (OSCE) berskala nasional.

Bahkan direncanakan pula bahwa UKDI kedepannya akan dilakukan secara online untuk mempermudah pelaksanaannya. Percobaan proyek UKDI online ini dilaksanakan di Unpad dengan istilah progressive test, yang telah diujikan pada mahasiswa seluruh angkatan di fakultas kedokteran Unpad beberapa bulan yang lalu.

Sebuah Pemikiran

Bukan rahasia bahwa mutu dokter Indonesia sangat memerlukan sebuah peningkatan. Jika memang pelaksanaan UKDI yang telah ada ataupun terlontarnya wacana untuk masa yang akan datang mengenai pelaksanaan OSCE berskala nasional masih dinilai sebagai sebuah metode yang tidak ideal untuk meningkatkan kualitas dokter di Indonesia, lalu metode seperti apa yang ideal?

Kontroversi yang muncul terkait UKDI adalah sesuatu yang sangat erat hubungannya dengan kita, mahasiswa fakultas kedokteran, yang akan menyandang gelar dokter di masa mendatang, sehingga tentu kita tidak mungkin berlepas diri darinya. Lantas solusi seperti apa yang kita, sebagai seorang mahasiswa, dapat ajukan? Ini adalah PR besar bagi kita bersama


(Kajian Strategis Ilmiah_Deddy Oskar)

0 komentar:

Posting Komentar